top of page

Pelayanan PBB-P2

Pendaftaran OP Baru

​

  1. Foto copy KTP/KK

  2. Surat Kuasa 

  3. SPOP dan/ Atau LSPOP

  4. Foto copy Sertifikat/Akte Jual Beli/Hibah/Waris

  5. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa & di sahkan oleh Kecamatan yang menyatakan;

    1. Surat Keterangan kepilikan tanah​

    2. Surat Keterangan Jual-Beli/Hibah/Waris

    3. Surat Keterangan Belum kena Pajak

  6. Foto copy SPPT tetangga Sekitar

  7. Foto Objek Pajak yang dimaksud

  8. Surat Pernyataan

Unduh Formulir Pendaftaran Disini

Mutasi Objek/Subjek Pajak

  1. Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang/pihak lain).

  2. Foto copy KTP atau identitas lainnya dari wajib pajak.

  3. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP yang telah diisi dengan jelas,benar dan lengkap, serta ditanda tangani. (Bila Mutasi Sebagian 2 SPOP/LSPOP Pemilik Tanah dan Pemilik Tanah Sebagian)

  4. Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun pajak berjalan.

  5. Foto copy bukti pembayaran PBB (SSPD/STTS *) tahun pajak berjalan.

  6. Foto copy surat tanah dan atau bangunan(Sertifikat tanah) /Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah mengenai pemilikan /penguasaan atas tanah dan atau bangunan.

  7. Surat Pernyataan bermaterai dan ditanda tangani serta disahkan dari Kepala desa atau lurah

  8. Foto Objek Pajak yang dimaksud.

Unduh Formulir Mutasi

Disini

Pembatalan SPPT

  1. Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).

  2. Foto copy KTP atau identitas lainnya dari wajib pajak.

  3. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP yang telah diisi dengan jelas,benar dan lengkap serta ditanda tangani.

  4. Asli SPPT tahun pajak yang bersangkutan.

  5. Foto copy bukti pembayaran PBB (SSPD/STTS *) tahun terakhir.

  6. Foto copy surat tanah dan atau bangunan/Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah mengenai pemilikan atas tanah dan atau bangunan. Foto Objek Pajak yang dimaksud.

  7. Surat Pernyataan bermaterai dan ditanda tangani serta disahkan dari Kepala desa atau lurah

Unduh Formulir Pembatalan Disini

Perubahan Data

  1. Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).

  2. Foto copy KTP atau identitas lainnya dari wajib pajak.

  3. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP yang telah diisi dengan jelas,benar dan lengkap serta ditanda tangani.

  4. Asli SPPT/SKPD/STPD *) tahun pajak yang bersangkutan.

  5. Foto copy bukti pembayaran PBB (SSPD/STTS *) tahun terakhir.

  6. Foto copy surat tanah dan atau bangunan(Sertifikat)/Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah mengenai pemilikan atas tanah dan atau bangunan.

  7. Foto Objek Pajak yang dimaksud. Surat Pernyataan bermaterai dan ditanda tangani serta disahkan dari Kepala desa atau lurah

Unduh Formulir Perubahan Data Disini

Penggabungan SPPT

  1. Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).

  2. Foto copy KTP atau identitas lainnya dari wajib pajak.

  3. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP yang telah diisi dengan jelas,benar dan lengkap serta ditanda tangani. (Untuk SPOP Objek Pajak yang dimiliki / dikuasai dan/atau dimanfaatkan)

  4. Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Objek Pajak yang dimiliki /dikuasai dan/atau dimanfaatkan tahun pajak berjalan.

  5. Foto copy bukti pembayaran PBB (SSPD) Objek Pajak yang dimiliki / dikuasai dan/atau dimanfaatkan tahun pajak berjalan tahun terakhir beserta tunggakan

  6. Foto copy surat tanah dan atau bangunan/Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah mengenai pemilikan atas tanah dan atau bangunan.

  7. Foto Objek Pajak yang dimaksud.

  8. Surat Pernyataan bermaterai dan ditanda tangani serta disahkan dari Kepala desa atau lurah

Unduh Formulir Penggabungan SPPT Disini

Permohonan Pengurangan

  1. Untuk Wajib Pajak Badan :

    • ​Mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan.​

  2. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :

    • Lahan pertanian/perkebunan/perikanan/perternakan *) yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh wajib pajak hasilnya sangat terbatas.​

    • Objek pajak yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh wajib pajak nilai jualnya meningkat sebagai akibat adanya pembangunan/perkembangan lingkungan.

    • Wajib pajak penghasilan rendah/menerima penghasilan semata-mata berasal dari pensiunan *) dan kesulitan memenuhi kewajiban perpajakan.

  3. Wajib pajak adalah anggota/janda/duda *) Veteran pejuang/Pembela *) Kemerdekaan.Bersama ini dilampirkan pula Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).

  4. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari wajib pajak.

  5. Foto copy SPPT tahun pajak yang bersangkutan.

  6. Foto copy bukti pelunasan PBB (SSPD/STTP *) tahun sebelumnya dan tahun terakhir.

  7. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dilampiri pula dengan salah satu dari yang tersebut dibawah ini :

    • Foto copy Surat Keputusan Pensiun/tanda penerima uang pensiun bulan terakhir.​

    • Surat Pernyataan besarnya penghasilan yang di buat oleh wajib pajak dan diketahui Kepala Desa/Lurah.

    • Untuk anggota Veteran Ri : foto copy Kartu Tanda Anggota Veteran/ Surat Keputusan Pengakuan/Pengesahan dan penganugrahan Gelar Kehormatan dari Dephankam, sedangkan untuk janda/dudanya dilampiri pula dengan foto copy surat nikah/akta kawinan.

  8. Untuk Wajib Pajak Badan dilampiri pula dengan foto copy SPT PPh tahun pajak terakhir dan Neraca Laba Rugi/ Laporan Keuangan Perusahaan.

  9. Foto Objek Pajak yang dimaksud.

  10. Foto copy pembayaran rekening tagihan listrik, air dan/atau telepon bulan terakhir.

  11. Slip gaji pensiun atau dokumen lain yang sejenis.

  12. ​Foto copy SK Pengurangan tahun sebelumnya.

Unduh Formulir Pengurangan Disini

Permohonan Salinan SPPT

  1. Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).

  2. Foto copy KTP atau identitas lainnya dari wajib pajak.

  3. Asli SPPT/SKPD/STPD *) tahun pajak yang bersangkutan.

  4. Foto copy bukti pembayaran PBB (SSPD/STTS *) tahun terakhir.

  5. Surat Keterangan dari Kelurahan yang menerangkan bahwa SPPT tidak ada di kelurahan/hilang.

Unduh Formulir Salinan SPPT

Disini

Permohonan SK NJOP

  1. Foto copy KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari wajib pajak/pemohon.

  2. Untuk objek pajak yang sudah terdaftar :

    • Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun terakhir.​

    • Foto copy bukti Pembayaran PBB (SSP/STTS) tahun terakhir.

  3. Untuk objek yang belum terdaftar :

    • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP yang telah diisi dengan jelas benar dan lengkap serta ditanda tangani.​

    • Foto copy surat tanah dan atau bangunan (sertifikat tanah)/ Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah mengenai pemilikan/penguasaan atas tanah dan atau bangunan.

    • Foto copy SPPT PBB atas objek pajak yang berada disekitarnya (berdekatan) yang telah dikenakan PBB

  4. Foto copy bukti pembayaran PBB (SSPD/STTS *) tahun terakhir.

  5. Surat Keterangan dari Kelurahan yang menerangkan bahwa SPPT tidak ada di kelurahan/hilang.

Unduh Formulir SK NJOP

Disini

Pendaftaran OP Baru
Mutasi OP/WP
Pembatalan SPPT
Perubaha Data
Penggabungan SPPT
Pengurangan
Salinan SPPT
SK NJOP

Badan Pendatapan Daerah

Jl. xxxxxxxxxx, Beru, Kec. Alok Tim, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur

​

Call Center: (XXX)-(XXXXXX)

Lambang_Kabupaten_Sikka (1).png
bottom of page