
.png)
Pelayanan PBB-P2
Pendaftaran OP Baru
​
-
Foto copy KTP/KK
-
Surat Kuasa
-
SPOP dan/ Atau LSPOP
-
Foto copy Sertifikat/Akte Jual Beli/Hibah/Waris
-
Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa & di sahkan oleh Kecamatan yang menyatakan;
-
Surat Keterangan kepilikan tanah​
-
Surat Keterangan Jual-Beli/Hibah/Waris
-
Surat Keterangan Belum kena Pajak
-
-
Foto copy SPPT tetangga Sekitar
-
Foto Objek Pajak yang dimaksud
-
Surat Pernyataan
Mutasi Objek/Subjek Pajak
-
Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang/pihak lain).
-
Foto copy KTP atau identitas lainnya dari wajib pajak.
-
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP yang telah diisi dengan jelas,benar dan lengkap, serta ditanda tangani. (Bila Mutasi Sebagian 2 SPOP/LSPOP Pemilik Tanah dan Pemilik Tanah Sebagian)
-
Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun pajak berjalan.
-
Foto copy bukti pembayaran PBB (SSPD/STTS *) tahun pajak berjalan.
-
Foto copy surat tanah dan atau bangunan(Sertifikat tanah) /Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah mengenai pemilikan /penguasaan atas tanah dan atau bangunan.
-
Surat Pernyataan bermaterai dan ditanda tangani serta disahkan dari Kepala desa atau lurah
-
Foto Objek Pajak yang dimaksud.
Pembatalan SPPT
-
Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
-
Foto copy KTP atau identitas lainnya dari wajib pajak.
-
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP yang telah diisi dengan jelas,benar dan lengkap serta ditanda tangani.
-
Asli SPPT tahun pajak yang bersangkutan.
-
Foto copy bukti pembayaran PBB (SSPD/STTS *) tahun terakhir.
-
Foto copy surat tanah dan atau bangunan/Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah mengenai pemilikan atas tanah dan atau bangunan. Foto Objek Pajak yang dimaksud.
-
Surat Pernyataan bermaterai dan ditanda tangani serta disahkan dari Kepala desa atau lurah
Perubahan Data
-
Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
-
Foto copy KTP atau identitas lainnya dari wajib pajak.
-
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP yang telah diisi dengan jelas,benar dan lengkap serta ditanda tangani.
-
Asli SPPT/SKPD/STPD *) tahun pajak yang bersangkutan.
-
Foto copy bukti pembayaran PBB (SSPD/STTS *) tahun terakhir.
-
Foto copy surat tanah dan atau bangunan(Sertifikat)/Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah mengenai pemilikan atas tanah dan atau bangunan.
-
Foto Objek Pajak yang dimaksud. Surat Pernyataan bermaterai dan ditanda tangani serta disahkan dari Kepala desa atau lurah
Penggabungan SPPT
-
Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
-
Foto copy KTP atau identitas lainnya dari wajib pajak.
-
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP yang telah diisi dengan jelas,benar dan lengkap serta ditanda tangani. (Untuk SPOP Objek Pajak yang dimiliki / dikuasai dan/atau dimanfaatkan)
-
Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Objek Pajak yang dimiliki /dikuasai dan/atau dimanfaatkan tahun pajak berjalan.
-
Foto copy bukti pembayaran PBB (SSPD) Objek Pajak yang dimiliki / dikuasai dan/atau dimanfaatkan tahun pajak berjalan tahun terakhir beserta tunggakan
-
Foto copy surat tanah dan atau bangunan/Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah mengenai pemilikan atas tanah dan atau bangunan.
-
Foto Objek Pajak yang dimaksud.
-
Surat Pernyataan bermaterai dan ditanda tangani serta disahkan dari Kepala desa atau lurah
Permohonan Pengurangan
-
Untuk Wajib Pajak Badan :
-
​Mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan.​
-
-
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi :
-
Lahan pertanian/perkebunan/perikanan/perternakan *) yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh wajib pajak hasilnya sangat terbatas.​
-
Objek pajak yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh wajib pajak nilai jualnya meningkat sebagai akibat adanya pembangunan/perkembangan lingkungan.
-
Wajib pajak penghasilan rendah/menerima penghasilan semata-mata berasal dari pensiunan *) dan kesulitan memenuhi kewajiban perpajakan.
-
-
Wajib pajak adalah anggota/janda/duda *) Veteran pejuang/Pembela *) Kemerdekaan.Bersama ini dilampirkan pula Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
-
Foto copy KTP dan Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari wajib pajak.
-
Foto copy SPPT tahun pajak yang bersangkutan.
-
Foto copy bukti pelunasan PBB (SSPD/STTP *) tahun sebelumnya dan tahun terakhir.
-
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dilampiri pula dengan salah satu dari yang tersebut dibawah ini :
-
Foto copy Surat Keputusan Pensiun/tanda penerima uang pensiun bulan terakhir.​
-
Surat Pernyataan besarnya penghasilan yang di buat oleh wajib pajak dan diketahui Kepala Desa/Lurah.
-
Untuk anggota Veteran Ri : foto copy Kartu Tanda Anggota Veteran/ Surat Keputusan Pengakuan/Pengesahan dan penganugrahan Gelar Kehormatan dari Dephankam, sedangkan untuk janda/dudanya dilampiri pula dengan foto copy surat nikah/akta kawinan.
-
-
Untuk Wajib Pajak Badan dilampiri pula dengan foto copy SPT PPh tahun pajak terakhir dan Neraca Laba Rugi/ Laporan Keuangan Perusahaan.
-
Foto Objek Pajak yang dimaksud.
-
Foto copy pembayaran rekening tagihan listrik, air dan/atau telepon bulan terakhir.
-
Slip gaji pensiun atau dokumen lain yang sejenis.
-
​Foto copy SK Pengurangan tahun sebelumnya.
Permohonan Salinan SPPT
-
Surat Kuasa dari wajib pajak (dalam hal dikuasakan kepada orang /pihak lain).
-
Foto copy KTP atau identitas lainnya dari wajib pajak.
-
Asli SPPT/SKPD/STPD *) tahun pajak yang bersangkutan.
-
Foto copy bukti pembayaran PBB (SSPD/STTS *) tahun terakhir.
-
Surat Keterangan dari Kelurahan yang menerangkan bahwa SPPT tidak ada di kelurahan/hilang.
Permohonan SK NJOP
-
Foto copy KTP, Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari wajib pajak/pemohon.
-
Untuk objek pajak yang sudah terdaftar :
-
Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun terakhir.​
-
Foto copy bukti Pembayaran PBB (SSP/STTS) tahun terakhir.
-
-
Untuk objek yang belum terdaftar :
-
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP yang telah diisi dengan jelas benar dan lengkap serta ditanda tangani.​
-
Foto copy surat tanah dan atau bangunan (sertifikat tanah)/ Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah mengenai pemilikan/penguasaan atas tanah dan atau bangunan.
-
Foto copy SPPT PBB atas objek pajak yang berada disekitarnya (berdekatan) yang telah dikenakan PBB
-
-
Foto copy bukti pembayaran PBB (SSPD/STTS *) tahun terakhir.
-
Surat Keterangan dari Kelurahan yang menerangkan bahwa SPPT tidak ada di kelurahan/hilang.