
.png)
PBJT - Jasa Kesenian Dan Hiburan
Pajak atas penyelenggaraan Jasa Kesenian dan Hiburan dengan pembayaran
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Objek Pajak
Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
Hiburan tersebut adalah :
1.Tontonan film
2.Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana
3.Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya
4.Pameran yg bersifat komersial
5.Diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya
6.Sirkus, akrobat dan sulap
7.Permainan bilyar dan boling
8.Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
9.Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness centre)
10.Pertandingan olah raga berbagai cabang olahraga
Subjek Pajak
Orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan.
Wajib Pajak
Orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hiburan.
Tarif
-
Jasa kesenian dan hiburan insidental sebesar 10%.).
-
Diskotek ditetapkan sebesar 45%
-
Karaoke ditetapkan sebesar 40%
-
Kelab malam ditetapkan sebesar 45%
-
Bar ditetapkan sebesar 45%
-
Mandi uap/spa ditetapkan sebesar 60%
Dasar Pengenaan
Jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
Keterangan
-
Hiburan umum meliputi tontonan film, pagelaran musik/tari, pameran, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, bowling, pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, dan pertandingan olah raga.
-
Hiburan tradisional meliputi pagelaran musik/tari dan seni tradisional.
-
Hiburan khusus meliputi permainan ketangkasan, diskotik, karaoke, klab malam, mandi uap/spa, panti pijat, pagelaran busana, dan kontes kecantikan.
Pajak Terhutang
-Tarif dikali dasar pengenaan