
.png)
Dasar Hukum
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka merupakan unsur penunjang pemerintah daerah di bidang keuangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sikka dan Peraturan Bupati Sikka Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.
​
Keberadaan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka efektif sejak tahun 2017 dimana sebelumnya tugas dan fungsi pengelolaan pendapatan berada pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sikka.
​
Badan Pendapatan Daerah dibentuk dengan tugas dan fungsi yang diemban adalah mengkoordinir, merumuskan, membina dan mengendalikan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan asli daerah berdasarkan asas otonomi dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka sebagai berikut:
-
Kepala Badan
-
Sekretariat Badan terdiri dari:
-
Sub Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan​
-
Sub Bagian Keuangan dan Aset
-
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
-
-
Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan terdiri dari:
-
Sub Bidang Pendaftaran​
-
Sub Bidang Pendataan dan Penilaian
-
Sub Bidang Penetapan
-
-
Bidang Pembukuan dan Pelaporan terdiri dari:
-
Sub Bidang Penerimaan​
-
Sub Bidang Pembukuan
-
Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan
-
-
Bidang Penagihan dan Penindakan terdiri dari:
-
Sub Bidang Penagihan​
-
Sub Bidang Penindakan
-
Sub Bidang Pemeriksaan
-
-
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah terdiri dari:
-
Sub Bidang Analisis Pendapatan Daerah​
-
Sub Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah
-
Sub Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah
-
-
Unit Pelaksana Teknis Badan berdasarkan Peraturan Bupati Sikka Nomor 26 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah, yang terdiri atas:
-
UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kecamatan Alok;​
-
UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kecamatan Alok Barat;
-
UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kecamatan Alok Timur;
-
UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kecamatan Bola dan Doreng;
-
UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kecamatan Kangae;
-
UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kecamatan Kewapante dan Hewokloang;
-
UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kecamatan Lela dan Mego
-
UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kecamatan Magepanda dan Palue;
-
UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kecamatan Nelle dan Koting;
-
UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kecamatan Nita;
-
UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kecamatan Paga dan Tanawawo;
-
UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kecamatan Talibura dan Waiblama.
-
UPT Pendapatan Daerah Wilayah Kecamatan Waigete dan Mapitara;​
-
