top of page

PBJT - Jasa Perhotelan

Fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 kamar.

Objek Pajak

Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan

Jasa penunjang tersebut meliputi : fasilitas telepon, faximile, telex, internet, foto copy, pelayanan cuci, sterika, transportasi dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.

Kecuali :

Tempat tinggal di Asrama yg diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemda, sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya, tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan, tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yg sejenis, jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yg diselenggarakan oleh hotel yg dapat dimanfaatkan oleh umum

Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada hotel.

Wajib Pajak

Orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.

Tarif

10%

Dasar Pengenaan

Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.

Keterangan

  • Hiburan umum meliputi tontonan film, pagelaran musik/tari, pameran, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, bowling, pacuan kuda,  balap kendaraan bermotor, dan pertandingan olah raga.

  • Hiburan tradisional meliputi pagelaran musik/tari dan seni tradisional.

  • Hiburan khusus meliputi permainan ketangkasan, diskotik, karaoke, klab malam, mandi uap/spa, panti pijat, pagelaran busana, dan kontes kecantikan.

Pajak Terhutang

Tarif dikali dasar pengenaan

Badan Pendatapan Daerah

Jl. xxxxxxxxxx, Beru, Kec. Alok Tim, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur

​

Call Center: (XXX)-(XXXXXX)

Lambang_Kabupaten_Sikka (1).png
bottom of page