top of page

PBJT - Tenaga Listrik

Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik dihasilkan sendiri

maupun diperoleh dari sumber lain

Objek Pajak

  1. Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain;

  2. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik;

Pengecualian PPJ:

  • Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

  • Penggunaan tenaga listrik pada tempat tempat  yg digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;

  • Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait;  penggunaan tenaga listrik lainnya yg diatur dengan Peraturan Daerah;

Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.

Wajib Pajak

  1. Orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik;

  2. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak adalah penyedia tenaga listrik;

Tarif

  • Konsumsi Tenaga Listrik dari PLN ditetapkan sebesar 10%

  • Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%; dan

  • Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% .

Dasar Pengenaan

Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL).

NJTL ditetapkan :

  1. Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, NJTL jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kwh/variabel yg ditagihkan dalam rekening listrik;

  2. Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah ybs.

Earmaking

Sebagian penerimaan PPJ dialokasikan untuk penyediaan fasilitas penerangan jalan umum.

Badan Pendatapan Daerah

Jl. xxxxxxxxxx, Beru, Kec. Alok Tim, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur

​

Call Center: (XXX)-(XXXXXX)

Lambang_Kabupaten_Sikka (1).png
bottom of page