top of page

Pajak Reklame

Pajak atas Penyelenggaraan Reklame

Objek Pajak

Semua penyelenggaraan reklame, meliputi :

1.Reklame Papan/Billboard/megatron/videotron dan sejenisnya

2.Reklame kain

3.Reklame melekat, stiker

4.Reklame selebaran

5.Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan

6.Reklame udara

7.Reklame apung

8.Reklame suara

9.Reklame film/slide

10.Reklame peragaan

​

Kecuali:

a.Reklame melalui internet, tv, radio, warta;

b.Label/merk produk yang melekat pada barang yg diperdagangkan;

c.Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau

   profesi dengan ukuran tidak lebih dari 1 (satu) m2: dan Reklame yang diselenggarakan oleh

   Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.

Wajib Pajak

1.Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame;

2.Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, wajib Pajak

   Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut;

3.Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketig tersebut menjadi wajib Pajak

   Reklame;

Tarif

25%

Dasar Pengenaan

Jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.

Pajak Terhutang

1.Nilai Sewa Reklame (NSR)

  • Dlm hal reklame diselenggarakan pihak III, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame;

  • Dlm hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dg memperhatikan faktor  faktor  jenis, bahan yg digunakan,  lokasi penempatan, waktu, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran media reklame;

  • Dlm hal reklame diselenggarakan pihak III, NSR tdk diketahui/tdk wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor faktor tersebut diatas.

Badan Pendatapan Daerah

Jl. xxxxxxxxxx, Beru, Kec. Alok Tim, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur

​

Call Center: (XXX)-(XXXXXX)

Lambang_Kabupaten_Sikka (1).png
bottom of page