
.png)
Pajak Reklame
Pajak atas Penyelenggaraan Reklame
Objek Pajak
Semua penyelenggaraan reklame, meliputi :
1.Reklame Papan/Billboard/megatron/videotron dan sejenisnya
2.Reklame kain
3.Reklame melekat, stiker
4.Reklame selebaran
5.Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
6.Reklame udara
7.Reklame apung
8.Reklame suara
9.Reklame film/slide
10.Reklame peragaan
​
Kecuali:
a.Reklame melalui internet, tv, radio, warta;
b.Label/merk produk yang melekat pada barang yg diperdagangkan;
c.Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau
profesi dengan ukuran tidak lebih dari 1 (satu) m2: dan Reklame yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
Subjek Pajak
Orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.
Wajib Pajak
1.Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame;
2.Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, wajib Pajak
Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut;
3.Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketig tersebut menjadi wajib Pajak
Reklame;
Tarif
25%
Dasar Pengenaan
Jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
Pajak Terhutang
1.Nilai Sewa Reklame (NSR)
-
Dlm hal reklame diselenggarakan pihak III, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame;
-
Dlm hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dg memperhatikan faktor faktor jenis, bahan yg digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran media reklame;
-
Dlm hal reklame diselenggarakan pihak III, NSR tdk diketahui/tdk wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor faktor tersebut diatas.