
.png)
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
Objek Pajak
-
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
-
Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
-
jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasmennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
-
jalan tol;
-
kolam renang;
-
pagar mewah;
-
tempat olahraga;
-
galangan kapal, darmaga;
-
taman mewah;
-
tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
-
menara.
-
rumah susun.
-
apartemen strata title.
-
-
Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Objek Pajak yang:
-
digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintah;
-
digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
-
digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
-
merupakan cagar budaya yang tidak dimanfaatkan sebagai tempat hunian/tempat tinggal, dan kegiatan usaha atau sejenisnya,tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
-
merupakan Ruang Terbuka Hijau (Kawasan hijau lindung dan hijau binaan), hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
-
digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
-
digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
-
Subjek Pajak
-
Yang menjadi Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atau Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan;
-
Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini;
-
Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur dapat menetapkan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Wajib Pajak;
-
Subjek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pelayanan bahwa ia bukan wajib pajak terhadap objek pajak dimaksud;
-
Bila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, maka Kepala Dinas Pelayanan Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud;
-
Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya;
-
Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui.
Wajib Pajak
Orang pribadi atau Badan yang melakukan Menguasai
Tarif
a. 0,1% (nol koma satu persen) untuk NJOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. 0,2% (nol koma dua persen) untuk NJOP Rp500.000.001,00 (lima ratus
juta satu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
c. 0,3% (nol koma tiga persen) untuk NJOP Rp1.000.000.001,00 (satu
miliar satu rupiah) sampai dengan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
d. 0,4% (nol koma empat persen) untuk NJOP Rp1.500.000.001,00 (satu
miliar lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah); dan
e. 0,5% (nol koma lima persen) untuk NJOP di atas Rp2.000.000.001,00(dua miliar satu rupiah).
Dasar Pengenaan
-
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
-
Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 1 (satu) tahun;
-
Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.