
.png)
Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan
Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan
Objek Pajak
Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan
Kecuali:
-
Tidak dimanfaatkan secara komersial;
-
Merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yg tdk dimanfaatkan secara komersial;
-
Pengambilan lainnya sesuai dengan kebijakan Daerah.
Subjek Pajak
Orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Wajib Pajak
-
Orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
Tarif
20%
Dasar Pengenaan
Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Nilai Jual = Nilai Pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan bantuan X Volume/tonase pengambilan