top of page

Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan

Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan

Objek Pajak

Kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan

Kecuali:

  1. Tidak dimanfaatkan secara komersial;

  2. Merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yg tdk dimanfaatkan secara komersial;

  3. Pengambilan lainnya sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.

Wajib Pajak

  1. Orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.

Tarif

20%

Dasar Pengenaan

Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Nilai Jual = Nilai Pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan bantuan X Volume/tonase pengambilan

Badan Pendatapan Daerah

Jl. xxxxxxxxxx, Beru, Kec. Alok Tim, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur

​

Call Center: (XXX)-(XXXXXX)

Lambang_Kabupaten_Sikka (1).png
bottom of page