
.png)
Visi & Misi
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka dilaksanakan dengan memperhatikan Visi dan Misi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka, yaitu dengan Visi “Menjadi Institusi yang Terpercaya dan Handal Sebagai Pendukung Utama Perolehan Pajak dan Retribusi Daerah Dan Mampu Memberikan Pelayanan Prima Dibidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah” serta Misi yaitu:
-
Optimalisasi pendapatan dengan intensifikasi dan eksentifikasi sumber-sumber pendapatan yang terukur, berkualitas dan berkeadilan;
-
Terus meningkatkan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang kesadaran dan kepatuhan membayar pajak dan retribusi daerah dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, serta meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat terutama wajib pajak dan retribusi;
Susunan Organisasi Badan Pendapatan Daerah Terdiri dari:
a. Kepala Badan
b. Sekretariat, terdiri dari;
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pendaftaran dan Penetapan terdiri dari:
1. Sub Bidan Pendaftaran dan Pendataan;
2. Sub Bidang Penetapan;
3. Sub Bidang Pengelolaan Data dan Dokumentasi.
d. Bidang Penagihan dan Penyuluhan terdiri dari:
1. Sub Bidang Penagihan;
2. Sub Bidang Penyuluhan dan Keberatan;
3. Sub Bidang Pengelolaan Piutang.
e. Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan(PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan(BPHTB) terdiri dari:
1. Sub Bidang PBB-P2;
2. Sub Bidang BPHTB;
3. Sub Bidang Pemutakhiran Data dan Pengembangan.
f. Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan terdiri dari :
1. Sub Bidang Pengendalian;
2. Sub Bidang Pengawasan;
3. Sub Bidang Pelaporan.
g. Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB).
BADAN PENDAPATAN DAERAH
KEPALA BADAN
Kepala Badan mempunyai tugas:
-
membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dibidang pendapatan daerah dalam rangka merumuskan dan menetapkan kebijakan pemerintah daerah;
-
memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan aparat pelaksana dan staf badan.
​
Untuk penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:
​
-
penetapan dan merumuskan rencana program dan kegiatan dalam rangka penetapan kebijakan teknis dibidang pendapatan daerah;
-
pengelolaan keuangan;
-
pengkoordinasian urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pendapatan daerah;
-
penetapan kebijakan teknis dibidang pendapatan daerah;
-
pengkoordinasian perumusan dan penyusunan petunjuk teknis operasional dan perundang-undangan dibidang pendapatan daerah;
-
penetapan pelaksanaan bimbingan teknis dan penyuluhan dibidang pendapatan daerah;
-
pembinaan, pengembangan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan dibidang pendapatan daerah;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsi.
BADAN PENDAPATAN DAERAH
SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan administrasi umum, penyusunan program, perlengkapan rumah tangga dan urusan Aparatur Sipil Negara kepada semua unsur dilingkungan badan.
Untuk penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Sekretarismenyelenggarakan fungsi:
-
pengelolaan surat menyurat;
-
pengelolaan administrasi kepegawaian;
-
pengelolaan perlengkapan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
-
pengkoordinasian, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
-
pelaksanaan pengelolaan keuangan;
-
pelaksanaan penataan dan pemeliharaan urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik daerah/negara;
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai tugas dan fungsi.
(1) Sub Bagian Program mempunyai tugas:
-
menyusun dan menghimpun data secara sistematis program dan kegiatan;
-
menyusun dan menyiapkan bahan dalam rangka sosialisasi hasil pelaksanaan kegiatan;
-
menyusun dan menyiapkan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Laporan Kinerja (LKj), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan serta laporan keuangan Badan.
-
menyusun dan menyiapkan bahan penyempurnaan pengembangan organisasi dan ketatalaksanaan;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.
(2) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
-
menyusun dan menghimpun data rencana kebutuhan anggaran;
-
menyusun dan melaksanakan pengelolaan keuangan termasuk pengelolaan gaji pegawai dan hak-hak keuangan pegawai lainnya;
-
menyusun dan menyelesaikan keuangan perjalanan dinas dan biaya lainnya;
-
menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
-
mengkoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan keuangan;
-
melakukan verifikasi laporan keuangan;
-
melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas.
(3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
-
menyusun dan menyelenggarakan administrasi umum, surat-menyurat, kearsipan dan rumah tangga;
-
menyusun dan menyelenggarakan kegiatan pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi merencanakan kebutuhan pegawai, pembinaan pegawai, pengusulan kenaikan pangkat pegawai, pensiun pegawai, kenaikan gaji berkala pegawai;
-
menghimpun dan mengelola data kepegawaian;
-
merencanakan, menyediakan, mengatur penggunaan dan memelihara perlengkapan kantor, bangunan kantor/gedung dan kebutuhan alat-alat penunjang kegiatan kerja;
-
menyusun pedoman pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan badan;
-
menyusundokumendanperpustakaan, menyajikan data daninformasisertahubunganmasyarakat;
-
melaksanakan penataan dan pemeliharaan barang milik daerah/negara;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas.
BADAN PENDAPATAN DAERAH
BIDANG PENDAFTARAN & PENETAPAN
Bidang Pendaftaran dan Penetapan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendaftaran, pendataan, penetapan wajib pajak daerah (kecuali PBB dan BPHTB) dan retribusi daerah serta pengelolaan data dan dokumentasi.
​
Untuk penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, bidang pendaftaran dan penetapan menyelenggarakan fungsi:
-
pendaftaran wajib pajak daerah dan retribusi daerah;
-
pendataan wajib pajak daerah dan retribusi daerah;
-
pengolahan data analisa data;
-
pemeriksaan dan pemantauan ke lokasi wajib pajak dan wajib retribusi
-
perhitungan pajak daerah/angsuran pajak daerah dan retribusi daerah
-
penetapan besaran pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan hasil perhitungan tarif pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
-
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (SKPDRD);
-
penyampaian Surat Pemberitahuan Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah kepada Wajib Pajak/Wajib Retribusi;
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.
(1) Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan mempunyai tugas:
-
menghimpun dan mencatat data obyek dan subyek pajak daerah dan retribusi daerah;
-
melakukan pendataan potensi obyek pajak daerah dan retribusi daerah;
-
melakukan pencatatan, pendistribusian dan penerimaan kembali formulir pendaftaran Surat Pemberitahuan Ketetapan Pajak Daerah (SPTPD)/Surat Pemberitahuan Ketetapan Retribusi Daerah (SPTRD);
-
menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak/Retribusi (NPWPD/NPWRD) dan pembuatan daftar induk wajib pajak/retribusi daerah;
-
melaksanakan pemeriksaan obyek pajak dan retribusi daerah;
-
menyiapkan NPWPD, menghimpun dan mencatat data serta;
-
melaksanakan pemeriksaan obyek pajak daerah/retribusi daerah;
-
mengumpulkan dan mendokumentasikan seluruh data potensi wajib pajak/retribusi daerah;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas.
(2) Sub Bidang Penetapan mempunyai tugas:
-
menyusun rencana kerja seksi penetapan sesuai dengan rencana kerja bidang;
-
melaksanakan perhitungan pajak daerah dan retribusi daerah dalam bentuk nota perhitungan atas kartu data;
-
melakukan penetapan pajak dan retribusi daerah dalam bentuk surat ketetapan pajak dan retribusi daerah berdasarkan peraturan daerah yang berlaku;
-
melakukan perhitungan dan penetapan pelaksanaan perhitungan pajak dan retribusi daerah secara jabatan;
-
melakukan perhitungan jumlah angsuran pembayaran atas permohonan wajib pajak dan retribusi yang disetujui;
-
menyiapkan surat perjanjian pembayaran atau surat penolakan angsuran wajib pajak dan retribusi daerah;
-
membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dibidang pendaftaran dan penetapan;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas.
(3) Sub Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi mempunyai tugas:
-
menyusun program dan rencana kerja seksi dokumentasi dan pengolahan data sesuai dengan rencana kerja bidang;
-
menyelenggarakan kegiatan pengelolaan data, informasi dan pengembangan sistim informasi administrasi pajak daerah dan retribusi daerah;
-
melakukan perekaman data hasil pendaftaran dan pendataan pajak dan retribusi daerah;
-
melakukan pemutakhiran data pajak daerah dan retribusi daerah;
-
menyiapkan bank data dan back up data pajak daerah dan retribusi daerah;
-
pendokumentasian data pajak daerah dan retribusi daerah;
-
menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan seksi dokumentasi dan pengolahan data;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.
BADAN PENDAPATAN DAERAH
BIDANG PENAGIHAN & PENYULUHAN
Bidang Penagihan dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemungutan dan penyetoran seluruh pajak daerah dan retribusi daerah (kecuali PBB dan BPHTB).
​
​Untuk penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bidang Penagihan dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi :
-
penyusunan rencana kerja bidang penagihan dan penyuluhan sesuai dengan rencana kerja badan dalam mengelola penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;
-
pelaksanaan kerjasama/koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;
-
penyusunan bahan kebijakan teknis penghitungan dasar pengenaan pajak daerah, penatausahaan piutang dan tunggakan pajak daerah dan retribusi daerah;
-
pelaksanakan pemungutan dan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah (kecuali PBB dan BPHTB) yang telah melampaui batas waktu jatuh tempo;
-
penyetoran hasil pemungutan dan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah ke kas daerah;
-
pelayanan keberatan dan permohonan banding serta mengumpulkan dan mengelola data sumber-sumber penerimaan daerah lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
-
penyiapan dan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan tunggakan pemungutan/pembayaran/penyetoran pajak daerah, retribusi daerah, realisasi penerimaan/pengeluaran dan sisa persediaan benda berharga secara berkala;
-
pelaksanaan penyuluhan pajak daerah dan retribusi daerah;
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi.
(1) Sub Bidang Penagihan mempunyai tugas:
-
menyusun program kerja dan langkah-langkah kerja sub bidang penagihan;
-
mendokumentasikan surat-surat yang berhubungan dengan penagihan;
-
melaksanakan penagihan seluruh pajak daerah dan retribusi daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
-
menyetorkan hasil penagihan pajak daerah dan retribusi daerah ke Kas Daerah;
-
membuat dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Penagihan dan Penyuluhan.
-
menyusun pedoman proses penagihan dengan surat paksa, sita dan lelang sesuai aturan yang berlaku;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas.
(2) Sub Bidang Penyuluhan dan Keberatan mempunyai tugas:
-
menyusun rencana kegiatan sub bidang penyuluhan dan keberatan sesuai dengan rencana kerja bidang;
-
menyusun bahan sosialisasi, penyuluhan dan pembinaan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
-
melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
-
melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan atas pengajuan surat permohonan keberatan pajak daerah dan retribusi daerah
-
memberikan pelayanan atas permohonan keberatan pajak daerah dan retribusi daerah;
-
menyusun petunjuk teknis penyelesaian pemberian keringanan, restitusi pajak daerah dan retribusi daerah;
-
melaksanakan penatausahaan berkas-berkas permohonan keberatan pajak daerah dan retribusi daerah;
-
menerima dan memproses permohonan keberatan, pengurangan, dan pembebasan dari wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah;
-
mempelajari, memahami dan melaksanakan Peraturan Perundang- undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
-
membuat dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas.
(3) Sub Bidang Pengelolaan Piutang mempunyai tugas:
-
menyusun rencana kegiatan sub bidang pengelolaan piutang;
-
membuat register piutang pajak daerah dan retribusi daerah;
-
menerbitkan surat tagihan pajak daerah dan retribusi daerah;
-
melakukan rekonsiliasi piutang pajak daerah dan retribusi daerah dengan instansi terkait;
-
melakukan proses penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah;
-
menyiapkan laporan secara berkala mengenai realisasi penerimaantunggakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
-
menyusun dan mengelola data tunggakan pajak daerah dan retribusi daerah;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas.
BADAN PENDAPATAN DAERAH
BIDANG PBB-P2 & BPHTB
Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan(PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan kewenangan daerah.
Untuk penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, bidang PBB P2 dan BPHTB menyelenggarakan fungsi:
-
penyusunan rencana kerja bidang PBB P2 dan BPHTB sesuai dengan rencana kerja badan;
-
pelaksanaan koordinasi, pengumpulan dan pengolahan serta pengelolaan data potensi PBB P2;
-
pendataan obyek dan subyek PBB P2;
-
penilaian obyek PBB P2;
-
pengolahan data PBB dan BPHTB sesuai dengan kewenangan daerah;
-
pemutakhiran data PBB;
-
penyusunan Daftar Induk Wajib PBB P2;
-
pelaksanaan penghitungan dan penetapan jumlah PBB dan BPHTB yang terhutang serta menghitung besarnya angsuran atas permohonan wajib pajak;
-
pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi Wajib Pajak;
-
pendistribusian SPPT ke Desa dan Kelurahan melalui Kecamatan;
-
pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pemungutan dan penagihan PBB P2;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas.
(1) Sub Bidang PBB P2 mempunyai tugas:
-
melakukan pendataan obyek dan subyek PBB P2;
-
melakukan penilaian obyek PBB P2;
-
melakukan pemutakhiran data PBB P2;
-
menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak(SPOP)PBB P2 kepada wajib pajak;
-
mengolah data Sistim Informasi Manajemen Obyek Pajak(SISMIOP) PBB P2;
-
menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah(NPWDP) khusus PBB P2;
-
melakukan pencetakan SPPT PBB P2;
-
melakukan Pendistribusian SPPT PBB P2 ke Desa dan Kelurahan melalui Kecamatan;
-
menerima dan memproses permohonan keberatan dari wajib pajak PBB P2;
-
memproses penerbitan surat persetujuan dan/atau penolakan permohonan keberatan wajib pajak PBB P2;
-
menerima semua hasil penagihan, penerimaan dan menyetorkan langsung ke rekening umum kas daerah;
-
menyelenggarakan Sosialisasi serta petunjuk kepada semua unit kerja daerah yang melaksanakan pemungutan PBB P2;
-
melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pemungutan dan penagihan PBB P2;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas.
(2) Sub Bidang BPHTB mempunyai tugas:
-
menghimpun, mengelola, mendata obyek dan subyek BPHTB serta menetapkan SPT BPHTB;
-
melakukan pemeriksaan lapangan/lokasi;
-
mendistribusikan dan menerima kembali formulir pendaftaran yang telah diisi oleh wajib pajak BPHTB;
-
membuat dan memelihara daftar induk wajib pajak BPHTB;
-
membuat laporan tentang formulir pendaftaran wajib BPHTB yang diterima kembali;
-
menetapkan NPWPD khusus BPHTB;
-
menyimpan arsip surat BPHTB yang berkaitan dengan pendataan perpajakan;
-
menyampaikan SPOP BPHTB kepada wajib pajak;
-
menerbitkan STPD BPHTB;
-
menerima dan memproses permohonan keberatan dari wajib BPHTB;
-
memproses penerbitan surat persetujuan dan/atau penolakan permohonan keberatan wajib pajak BPHTB;
-
menerima semua hasil penagihan, penerimaan dan menyetorkan langsung ke rekening umum kas daerah;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas.
(3) Sub Bidang Pemutakhiran Data dan Pengembangan mempunyai tugas:
-
melaksanakan pemutakhiran data subyek dan obyek PBB P2;
-
menyiapkan daftar induk wajib pajak PBB P2 hasil pendataan kembali;
-
melakukan ekstensifikasi subyek dan obyek PBB P2;
-
melakukan penilaian terhadap obyek PBB P2 secara masal dan individu;
-
melakukan penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB P2, Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Klasifikasi Tanah sesuai dengan aturan yang berlaku;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas.
BADAN PENDAPATAN DAERAH
BIDANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN & PELAPORAN
Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengkajian kebijakan teknis pengendalian, pengawasan dan pelaporan serta evaluasi kinerja badan.
Untuk penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
-
pengkajian bahan kebijakan teknis pengendalian, pengawasan dan pelaporan;
-
penyelenggaraan pengendalian, pengawasan dan pelaporan;
-
pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
-
pelaksanaan pengendalian, pelaporan, pengawasan dan evaluasi teknis operasional intern dan ekstern;
-
pelaksanaan pemeriksaan dan pemantauan ke lokasi wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah;
-
penertiban terhadap wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah yang tidak taat pada aturan;
-
penyusunan rencana penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerahtentang pajak daerah dan retribusi daerah;
-
pengkoordinasian dengan instansi terkait untuk menindak wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerahtentang pajak daerah dan retribusi daerah;
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas.
(1) Sub Bidang Pengendalian mempunyai tugas:
-
melaksanakan kegiatan pemeriksaan pajak daerah dan retribusi daerah
-
melakukan inventarisasi, pengkajian dan penataan produk hukum dibidang pajak daerah dan retribusi daerah;
-
melakukan identifikasi terhadap wajib pajak dan wajib retribusi yang melakukan kecurangan/pemalsuan data pajak daerah dan retribusi daerah;
-
melakukan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerahtentang pajak daerah dan retribusi daerah;
-
melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindak wajib pajak yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas.
(2) Sub Bidang Pengawasan mempunyai tugas:
-
melakukan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah baik pada masa pajak berjalan maupun sudah lewat jatuh tempo;
-
melakukan pengawasan terhadap pemasangan media reklame yang tidak sesuai aturan yang berlaku;
-
melakukan pengawasan terhadap pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku (pungutan liar);
-
menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak dan wajib retribusi daerah;
-
membuat daftar usulan wajib pajak yang akan melakukan pemeriksaan;
-
melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam mengambil tindakan yang bersifat preventif dan represif terhadap pelanggaran aturan pajak daerah dan retribusi daerah;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas.
(3) Sub Bidang Pelaporan mempunyai tugas :
-
melaksanakan penyusunan petunjuk teknis sub bidang pelaporan;
-
melaksanakan pembukuan penerimaan dan tunggakan pajak daerah dan retribusi daerah;
-
menyusun laporan realisasi penerimaan dan tunggakan pajak daerah dan retribusi daerah;
-
menerima, mencatat, menghitung dan membukukan semua hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;
-
menerima dan mengimput semua surat tanda setoran pajak daerah dan retribusi daerah;
-
melaksanakan rekonsiliasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;
-
menyiapkan laporan secara berkala mengenai realisasi penerimaan dan tunggakan pajak daerah dan retribusi daerah;
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas.
BADAN PENDAPATAN DAERAH
UNIT PELAKSANAAN TEKNIS BADAN
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) mempunyai tugas melakukan kegiatan-kegiatan teknis yang berkaitan dengan kegiatan operasional di lapangan dalam rangka meningkatkan pelayanan terpadu dengan instansi teknis lainnya maupun peningkatan mutu pelayanan masyarakat.
-
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) mempunyai kedudukan sebagai unsur Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah;
-
UPTBdipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan;
-
Pelaksana Tugas dan Fungsi UPTB dilakukan oleh Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional;
-
Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional bertanggungjawab kepada Kepala Badan.