
.png)
Pajak BPHTB
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Objek Pajak
-
Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
-
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
-
pemindahan hak karena:
-
jual beli;
-
tukar menukar;
-
hibah;
-
hibah wasiat;
-
waris;
-
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
-
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
-
penunjukan pembeli dalam lelang;
-
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
-
penggabungan usaha;
-
peleburan usaha;
-
pemekaran usaha; atau
-
jual beli;
-
-
hadiah.
-
kelanjutan pelepasan hak; atau
-
di luar pelepasan hak.
-
-
-
Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
-
Hak milik;
-
Hak Guna Usaha;
-
Hak Guna Bangunan;
-
Hak Pakai;
-
Hak Milik Atas satuan rumah susun; dan
-
Hak Pengelolaan.
-
-
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
-
perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
-
negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
-
badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
-
orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
-
orang pribadi atau badan karena wakaf; dan
-
orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
-
Subjek Pajak
-
Yang menjadi Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan;
-
Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak, menjadi wajib pajak menurut Peraturan Daerah ini.
Wajib Pajak
Orang pribadi atau Badan yang melakukan Menguasai
Tarif
5%
Dasar Pengenaan
-
Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak;.
-
Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
-
jual beli adalah harga transaksi;
-
tukar menukar adalah nilai pasar;
-
hibah adalah nilai pasar;
-
hibah wasiat adalah nilai pasar;
-
waris adalah nilai pasar;;
-
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
-
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
-
peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
-
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
-
pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
-
penggabungan usaha adalah nilai pasar;
-
peleburan usaha adalah nilai pasar;
-
pemekaran usaha adalah nilai pasar;
-
hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
-
penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
-
-
Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf o tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan;
-
Dalam hal NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan pada saat terutangnya pajak, NJOP Pajak Bumi dan Bangunan dapat didasarkan pada surat keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan;
-
Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah bersifat sementara;
-
Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh dari kantor pelayanan pajak atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan;
-
Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
-
Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
-
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dapat ditinjau atau dievaluasi kembali setiap tahun dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.