top of page

Pajak Air Tanah

Pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah

Objek Pajak

  1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

  2. Kecuali:

  3. Air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta keperluan lain sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Wajib Pajak

  1. Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Tarif

20%

Dasar Pengenaan

Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT)

Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan  mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor :

  • Jenis sumber air;

  • Lokasi sumber air;

  • Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

  • Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;

  • Kualitas air;

  • Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

Badan Pendatapan Daerah

Jl. xxxxxxxxxx, Beru, Kec. Alok Tim, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur

​

Call Center: (XXX)-(XXXXXX)

Lambang_Kabupaten_Sikka (1).png
bottom of page