
.png)
Pajak Air Tanah
Pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah
Objek Pajak
-
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
-
Kecuali:
-
Air untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, serta keperluan lain sesuai dengan kebijakan Daerah.
Subjek Pajak
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Wajib Pajak
-
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Tarif
20%
Dasar Pengenaan
Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT)
Besaran NPAT ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor :
-
Jenis sumber air;
-
Lokasi sumber air;
-
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
-
Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
-
Kualitas air;
-
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.