top of page

Pajak Sarang Burung Walet

Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan

sarang burung walet

Objek Pajak

Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Kecuali :

  • Telah dikenakan PNBP;

  • Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya sesuai dengan kebijakan Daerah.

Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

Wajib Pajak

Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

Tarif

10%

Dasar Pengenaan

Nilai Jual Sarang Burung Walet.

Nilai Jual =

Harga pasaran umum sarang burung walet  X  Volume sarang burung walet

Badan Pendatapan Daerah

Jl. xxxxxxxxxx, Beru, Kec. Alok Tim, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur

​

Call Center: (XXX)-(XXXXXX)

Lambang_Kabupaten_Sikka (1).png
bottom of page