top of page

.png)
PBJT - Makanan Dan/Atau Minuman
Fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering
Objek Pajak
Pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Subjek Pajak
Orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
Wajib Pajak
Orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran.
Tarif
10%
Dasar Pengenaan
Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
Pajak Terhutang
-Tarif dikali dasar pengenaan
Dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi
bottom of page