top of page

PBJT - Makanan Dan/Atau Minuman

Fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering

Objek Pajak

Pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi pelayanan  penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Subjek Pajak

Orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.

Wajib Pajak

Orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran.

Tarif

10%

Dasar Pengenaan

Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Pajak Terhutang

-Tarif dikali dasar pengenaan

Dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi

Badan Pendatapan Daerah

Jl. xxxxxxxxxx, Beru, Kec. Alok Tim, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur

​

Call Center: (XXX)-(XXXXXX)

Lambang_Kabupaten_Sikka (1).png
bottom of page