JENIS DAN TARIF PAJAK DAERAH
- Tasya Aurora
- May 9, 2024
- 3 min read
Updated: May 21, 2024

Halo Sobat Pajak,,,,,Pemerintah Kabupaten Sikka sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan landasan hukum pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sikka. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak, tetapi juga menambahkan objek pajak baru. Hal ini mengakibatkan perubahan jumlah jenis objek pajak di Kabupaten Sikka dibandingkan ketentuan sebelumnya. Lalu apa saja jenis pajak beserta tarifnya berdasarkan Peraturan Daerah tersebut? Berikut penjelasannya:
A. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah Pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan klasifikasi sebagai berikut:
0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp500.000.000,00;
0,2% untuk NJOP Rp500.000.001,00 sampai dengan Rp1.000.000.000;
0,3% untuk NJOPRp1.000.000.001,00 sampai dengan Rp1.500.000.000,00;
0,4% (untuk NJOP Rp1.500.000.001,00 (sampai dengan Rp2.000.000.000,00;
0,5% untuk NJOP di atas Rp2.000.000.000,00.
B. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau Bangunan.Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)
C. Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu, pada Perda Nomor 5 Tahun 2024 terdapat 5 jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yaitu:
a) Makanan dan/atau Minuman
Makanan dan/ atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
Tarif PBJT atas Makanan dan/ atau Minuman ditetapkan sebesar 10% (ketentuan lama dengan nama pajak restoran, tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya)
b) Tenaga Listrik
PBJT atas Tenaga Listrik adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi Tenaga Listrik.Tarif PBJT Tenaga Listrik ditetapkan sebesar:
Konsumsi Tenaga Listrik dari PLN ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan
Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
c) Jasa Perhotelan
Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Tarif PBJT atas Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10%.
d) Jasa Parkir
Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. PBJT Jasa Parkir sebelumnya disebut Pajak Parkir.Tarif PBJT atas Jasa Parkir saat ini ditetapkan sebesar 10%, terdapat perubahan tarif dari sebelumnya sebesar 30%.
e) Jasa Kesenian dan Hiburan
Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Jasa Kesenian dan Hiburan termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Tarif PBJT:
Jasa kesenian dan hiburan insidentil sebesar 10%. (Pertandingan Olahraga, vestival kesenian, pacuan kuda, balap motor, dan sejenisnya).
Diskotek ditetapkan sebesar 45%
Karaoke ditetapkan sebesar 40%
Kelab malam ditetapkan sebesar 45%
Bar ditetapkan sebesar 45%
Mandi uap/spa ditetapkan sebesar 60%
D. Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. semua penyelenggaraan reklame meliputi: reklame papan/ billboard/ videotron/ megatron, reklame kain, reklame melekat/ stiker, reklame selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/ slide, dan reklame peragaan.
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya).
E. Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah merupakan Pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Tanah. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya).
F. Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Subjek pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB. Tarif Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 25%. Dengan rincian 20% untuk kabupaten dan 5% untuk opsen MBLB bagian/ haknya provinsi.
G. Sarang Burung Walet
Pajak atas kegaitan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet. Tarif Sarang Burung Walletditetapkan sebesar 10%
H. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 66%. (enam puluh enam persen).
I. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen).
Perubahan-perubahan ini mencakup penambahan jenis pajak baru, penyesuaian tarif, dan perubahan istilah pada objek pajak. Meskipun ada jenis pajak yang tarifnya naik, namun ada juga juga jenis pajak yang tarifnya turun dibanding dengan ketentuanperaturan sebelumnya.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan pajak daerah sambil menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem perpajakan.
Comentários